MADIUN - Polres Madiun Kota menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam Kasus Bersama - sama Melakukan Kekerasan
Terhadap orang dan Barang yang terjadi di tiga TKP di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota.
“Dalam serangkaian tindakan kepolisian yaitu penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi saksi dan Barang bukti serta gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa orang yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, ” ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK, .MH saat konferensi pers di Gedung Sunaryo, Rabu (5/4/2024).pagi.
Kesebelas (11) tersangka antara lain KR, JO, ILH, MV, NV, JO, FZ, ZA, RFA, FIE, GL sembilan (9) diantaranya masih dibawah umur atau anak anak.
Selanjutnya disampaikan oleh AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi pers bahwa kejadian berlangsung Pada Hari Minggu, 19 Mei 2024 Pukul 01.00 Wib, Komunitas yang mengatasnamakan Sakura mengadakan pertemuan dalam rangka ultah ke-4 di Cafe Sugar Daddy Jl.Yos Sudarso Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo Kita Madiun.
Setelah kegiatan selesai mereka melakukan konvoi namun saat melintasi di TKP 1 (satu) yaitu depan SMK Gula Rajawali/Puteran balik Jl.Yos Sudarso berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor dan terjadi ejekan dan saling melempar batu kemudian bentrok sehingga mengakibatkan adanya korban luka luka sebanyak 5 (lima) orang, setelah dilakukan yindakan kepolisian yaitu penyelidikan, penyidikan dan pemeeiksaan saksi serta BB dapat ditetapkan sebagai terduga pelaku sebanyak 4 (empat) tersangka.
"Kemudian komunitas Sakura bergerak ke arah utara TKP 2 (dua) Jl.Kalasan Kel. Patihan dan melakukan pengerusakan kios/ warung, dari hasil olah TKP dan penyelidikan serta penyidikan menetapkan sebagai terduga pelaku sebanyak 6 (enam) orang tersangka dengan rincian 1 (satu) Dewasa dan 5 (lima) anak anak.
Selanjutnya komunitas Sakura meninggalkan TKP 2 (dua) ke arah Desa Bagi dan berpencar, merasa kelompoknya ada korban kemudian melakukan aksi balasan di TKP 3 (tiga) Jl. Puspowarno Kecamatan Manguharjo Kota Madiun kemudian melakukan aksi penusukan dengan korban an. Zakia setelah dilakukan penyidikan ditetapkan 2 terduga pelaku (1 dewasa dan 1 anak).
Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP (ancaman hukuman 7 sampai 12 tahun) jo Pasal 80 ayat (1), (2) UURI No.35 Th.2014 (ancaman hukuman 5 tahun).
AKBP Agus Dwi Suryanto menambahkan dari kejadian tersebut terdapat 11 tersangka yang masih dalam proses penyidikan di Polres Madiun Kota, dengan 2 dewasa dan 9 anak-anak.
Lanjutnya kapolres menghimbau penting bagi kita semua, termasuk anak-anak, untuk menghindari vandalisme dan kekerasan di wilayah Kota Madiun.
"Kita perlu bersama-sama menjaga keamanan dan mencegah segala bentuk kejahatan, Saya mengajak seluruh masyarakat kota Madiun untuk bersatu dalam menjaga kondusifitas, "ungkap kapolres.
Terakhir Mari kita sama-sama menjaga Kota Madiun yang kita cintai dan kebanggan kita bersama, " imbuhnya. (hms)