KOTAMADIUN, - Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, SH., SIK., MH. hadiri Sarasehan keamanan dan ketertiban masyarakat bersama paguyuban pencak silat Kecamatan Kartoharjo serta penandatanganan pakta integritas antar organisasi perguruan pencak silat se - Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Senin (13/6/22) kemarin.
Dalam sambutannya Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menyampaikan tugas pokok fungsi Polri di tengah – tengah masyarakat.
“Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 tugas pokok Polri yang pertama harkamtibmas, kedua memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat yang ketiga penegakkan hukum, ”tutur Kapolres Madiun Kota.
Menurutnya Polri tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung oleh seluruh komponen bangsa ini.
"Saya akan mendukung penuh seluruh program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, makanya harus bersinergi, berkordinasi dan berkolaborasi agar tujuannya bisa tercapai, ”tambah AKBP Suryono.
Ia juga menambahkan bahwa pencak silat ini merupakan warisan nenek moyang yang merupakan warisan budaya maka dari itu harus dilestarikan sehingga bisa mengharumkan nama bangsa. “Para sesepuh dan ketua ranting mempunyai tugas yang berat untuk bisa membina kader kader untuk bisa menjadi orang-orang yang berprestasi, ”pungkas AKBP Suryono.
Kemudian dilanjutkan pengucapan Pakta Integritas secara bersama-sama , yang berbunyi "Kami paguyuban pencak silat wilayah Kecamatan Kartoharjo berkomitmen untuk" :
1. Sanggup menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah Kartoharjo.
2. Sanggup memakai pakaian sakral dan simbol perguruan pencak silat hanya pada saat latihan dan kegiatan resmi perguruan pencak silat serta tidak digunakan pada kegiatan sehari-hari yang dapat memancing dan memicu gesekan antar warga perguruan pencak silat.
3. Apabila terjadi permasalahan antar perguruan pencak silat dan permasalahan hukum warga perguruan silat, kami siap membantu pihak kepolisian dalam melaksanakan penegakan hukum, tidak akan melakukan intervensi kepada pihak kepolisian, tidak mengerahkan massa atau aksi unjuk rasa dan siap untuk diperiksa oleh pihak kepolisian apabila diperlukan.
4. Siap bersedia bertanggungjawab dan sanggup dituntut secara pidana maupun perdata, apabila terjadi permasalahan hukum, perkelahian, pengeroyokan dan perbuatan pidana lainnya, pada saat maupun pasca kegiatan yang dilakukan oleh anggota kelompok warga perguruan pencak silat ditempat acara maupun ditempat atau di lokasi lain yang ada kaitannya langsung maupun tidak langsung penyelenggaraan kegiatan.
5. Siap memberikan pendidikan kepada warga perguruan berpedoman kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, mengedepankan budaya toleransi dan hidup berdampingan secara damai antar warga perguruan pencak silat.
6. Setelah penandatanganan pakta integritas ini, saya siap menyampaikan kepada ketua rayon, sub rayon dan sampai ditingkat seluruh warga perguruan pencak silat, agar mempedomani dan melaksanakan pakta integritas ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Madiun Kota, Muspika Kartoharjo, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Ketua Paguyuban Pencak Silat Kartoharjo, Kepala Kelurahan se - Kecamatan Kartoharjo, Perwakilan Ranting Kartoharjo dari PSHT, PSHW TM, Persinas Asad, Merpati Putih, Pandan Alas dan IKSPI. (**19/hms)